DAN SALING TOLONG MENOLONGLAH DALAM KEBAIKAN

Saturday, December 29, 2012

Pengajian KH Anwar Zahid

K.H. Anwar Zahid yang terlahir di dukuh Patoman desa Simorejo kec. Kanor kab. Bojonegoro, walau hanya populer meliputi Tuban, Bojonegoro, Lamongan dan kadang ke daerah Blora ini, tapi ketika musim orang punya hajat seperti nikahan, khitanan, ataupun ada acara peringatan hari besar islam maka jadwal beliau pasti padat dan jika ingin mengundangnya untuk mengisi acara pengajian dalam acara tersebut harus pesan jauh jauh dari hari "H" pelaksanaan acaranya,

Banyak orang yang suka dengan ceramah KH Anwar Zahid karena kadang bahkan sering dalam ceramahnya ada beberapa lawakan yang bikin orang tertawa, namun juga tidak mengesampingkan inti pengajiannya, berikut ini ada sedikit koleksi ceramah KH Anwar Zahid silahkan di download dan di sebarluaskan terima kasih juga pada Bapak Muhammad Tasir Hidayat Harahap  yang telah memberikan izin share linknya di sini.
  1. KH Anwar Zahid dalam acara Walimatul Ursy dan Halal Bi Halal
  2. KH Anwar Zahid - Ramadhan
  3. KH Anwar Zahid - Keutamaan Wanita
  4. KH Anwar Zahid - Keutamaan Dzikir dan Sholat malam
  5. KH Anwar Zahid - Isro' Mi'roj
  6. KH Anwar Zahid - Berbakti kepada Kedua Orang tua
  7. KH Anwar Zahid - Wisata rohani di Tuban
  8. KH Anwar Zahid - Menyambut Ramadhan dan HUT RI
  9. KH Anwar Zahid - Berteman dengan ALLAH
  10. KH Anwar Zahid - Pengajian Isro' Mi'roj di Baureno
  11. KH Anwar Zahid - Menjadi manusia Qonaah
  12. KH Anwar Zahid - Nuzulul Quran
  13. KH Anwar Zahid - Pengajian peresmian jembatan di Tuban
Read more »

Sunday, September 9, 2012

25 HADIST INSPIRATIF tentang PERNIKAHAN


Bismillahir-Rahmaanir-Rahim 

...Berikut ini ana ketengahkan 25 HADIST INSPIRATIF tentang PERNIKAHAN. Semoga Menjadi Inspirasi

1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, melarang laki-laki yang
menolak kawin (sebagai alasan) untuk beralih kepada ibadah melulu. (HR. Bukhari)

2. Wahai segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tapi barangsiapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya. (HR. Bukhari)

3. Barang siapa kawin (beristeri) maka dia telah melindungi (menguasai) separo agamanya, karena itu hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separonya lagi. (HR. Al Hakim dan Ath-Thahawi)


4. Apabila datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaknya maka kawinkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

5. Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan) dan sebaik-baik benda (perhiasan) adalah wanita (isteri) yang sholehah. (HR. Muslim)

6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda kepada Ali Ra: "Hai Ali, ada tiga perkara yang janganlah kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila tiba waktunya, jenazah bila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis atau janda) bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya." (HR. Ahmad)

7. Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar berkah kedua tanganmu. (HR. Muslim)

8. Barangsiapa mengawini seorang wanita karena memandang kedudukannya maka Allah akan menambah baginya kerendahan, dan barangsiapa mengawini wanita karena memandang harta-bendanya maka Allah akan menambah baginya kemelaratan, dan barangsiapa mengawininya karena memandang keturunannya maka Allah akan menambah baginya kehinaan, tetapi barangsiapa mengawini seorang wanita karena bermaksud ingin meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin mendekatkan ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya bagi isterinya dan memberkahi isterinya baginya. (HR. Bukhari)

9. Seorang janda yang akan dinikahi harus diajak bermusyawarah dan bila seorang gadis maka harus seijinnya (persetujuannya), dan tanda persetujuan seorang gadis ialah diam (ketika ditanya). (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Note: Diamnya seorang gadis adalah tanda setuju sebab gadis lebih banyak malu ketimbang janda.

10. Sebaik-baik wanita ialah yang paling ringan mas kawinnya. (HR. Ath-Thabrani)

11. Tiada sah pernikahan kecuali dengan (hadirnya) wali dan dua orang saksi dan dengan mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak. (HR. Ath-Thabrani)

12. Barangsiapa menjanjikan pemberian mas kawin kepada seorang wanita dan berniat untuk tidak menepatinya maka dia akan berjumpa dengan Allah Ta'ala sebagai seorang pezina. Barangsiapa berhutang tetapi sudah berniat untuk tidak melunasi hutangnya maka dia akan menghadap Allah 'Azza wajalla sebagai seorang pencuri. (HR. Ath-Thabrani)

13. Janganlah seorang isteri memuji-muji wanita lain di hadapan suaminya sehingga terbayang bagi suaminya seolah-olah dia melihat wanita itu. (HR. Bukhari)

14. Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya tanpa alasan (sebab yang dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium bau surga yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun. (HR. Ibnu Majah)

15. Allah subhannallahuwa ta’ala kelak tidak akan memandang (memperhatikan) seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya meskipun selamanya dia membutuhkan suaminya. (HR. Al Hakim)

16. Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak ke luar (meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya, tidak memasukkan ke rumahnya orang-orang yang tidak disukai suaminya. (HR. Ath-Thabrani)

17. Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya ada di rumah, kecuali dengan seijin suaminya. (Mutafaq'alaih)

18. Tidak dibenarkan seorang wanita memberikan kepada orang lain dari harta suaminya kecuali dengan ijin suaminya. (HR. Ahmad)

19. Apabila seorang dari kamu hendak meminang seorang wanita dan dapat melihat bagian-bagian dari tubuhnya, hendaklah melakukannya. (HR. Ahmad)

Note: Islam menentukan batas yang boleh dilihat, demi kehormatan kaum wanita. Laki-laki yang hendak meminangnya hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Hal itu sudah dianggap cukup mewakili seluruh tubuhnya. Kepada lelaki itu diberi kesempatan melihat batas yang. diperbolehkan itu lebih lama dari biasa, dengan harapan mungkin hal itu akan mendorong minatnya untuk mengawininya. Di dalam syarh Al-Imam An-Nawawi pada shahih Muslim disebutkan bahwa izin untuk melihat ini tidak harus dengan persetujuan wanita itu, dan sebaiknya dilakukan tanpa sepengetahuannya, karena hal itu mutlak diizinkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam . tanpa syarat keridhaannya. Biasanya wanita akan malu untuk memberikan izin. Hal ini untuk menjaga agar tidak melukai perasaannya, kalau setelah melihatnya, lelaki itu kemudian mengundurkan diri. Karena itulah dianjurkan untuk melihat tanpa sepengetahuan si wanita sebelum melakukan peminangan.

21. Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya. (HR. Ahmad)

22. Bila seorang menggauli isterinya janganlah segan untuk mengucapkan doa: "Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan rezeki bagiku (anak)." Sesungguhnya kalau seandainya Allah menganugerahkan bagi mereka anak maka anak tersebut tidak akan diganggu setan sama sekali. (HR. Bukhari)

23. Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah , "Apa hak isteri terhadap suaminya?" Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, "Memberi isteri makan bila kamu makan, memberinya pakaian bila kamu berpakaian, tidak boleh memukul wajahnya, tidak boleh menjelek-jelekkannya dan jangan menjauhinya kecuali dalam lingkungan rumahmu. (HR. Abu Dawud)

24. Apabila di antara kamu ada yang bersenggama dengan isterinya hendaknya lakukanlah dengan kesungguhan hati. Apabila selesai hajatnya sebelum selesai isterinya, hendaklah dia sabar menunggu sampai isterinya selesai hajatnya. (HR. Abu Ya'la)

Note: Hendaknya suami dan istri sama-sama merasakan kepuasan dan sama-sama mencapai ejakulasi.

25. Seburuk-buruk kedudukan seseorang di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang menggauli isterinya dan isterinya menggaulinya dengan cara terbuka lalu suaminya mengungkapkan rahasia isterinya kepada orang lain. (HR. Muslim)

HADIST QUDSI:

Allah 'Azza wajalla berfirman (dalam hadits Qudsi): "Apabila Aku menginginkan untuk menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat bagi seorang muslim maka Aku jadikan hatinya khusyuk dan lidahnya banyak berzikir. Tubuhnya sabar dalam menghadapi penderitaan dan Aku jodohkan dia dengan seorang isteri mukminah yang menyenangkannya bila ia memandangnya, dapat menjaga kehormatan dirinya, dan memelihara harta suaminya bila suaminya sedang tidak bersamanya. (HR. Ath-Thahawi)

Wallahu’alam bishshawab, ..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah, ...
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatu, ...

Salam Sejahtera untuk SEMUANYA, ...


--- Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini ... Itu hanyalah dari kami ... dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan ... ----

Semoga bermanfaat dan Penuh Kebarokahan dari Allah ...
Silahkan DICOPAS atau DI SHARE jika menurut sahabat note ini bermanfaat ....
Read more »

Kuserahkan Diriku Kepadamu Ya Allah

Manusia adalah makhluk yang serba lemah. Sungguh sangat tidak pantas bila ada orang yang menyombongkan diri tidak butuh dengan pertolongan Allah l. Padahal berserah diri kepada Allah baik dalam keadaan lapang maupun sempit merupakan jalan menuju keselamatan.
Menyerahkan diri dan segala urusan hanya kepada Allah l kita kenal dengan istilah tawakal. Jadi, tawakal adalah menyerahkan diri (kita) dan segala urusan (kita) hanya kepada Allah l dalam mengambil segala macam manfaat dan menolak segala macam mudarat. Tawakal adalah salah satu jenis ibadah yang  diperintahkan oleh Allah l dan merupakan ibadah hati yang kebanyakan orang terjatuh dalam kesalahan yaitu syirikkepada Allah l dari sisi ini. Ibnul Qayyim t dalam kitabnya Madarijus Salikin (2/14) menyatakan bahwa al-Imam Ahmad t berkata, “Tawakal adalah amalan hati. Allah l berfirman:
‘Kepada Allah-lah kalian bertawakal jika kalian benar-benar orang yang beriman’.” (al-Ma’idah: 23)
Mengapa Harus Tawakal?
Bila kita memegangi konsep Qadariyyah (kelompok yang menolak takdir Allah l atau berkeyakinan bahwa manusia memiliki kemampuan sendiri yang tidak terkait dengan kekuasaan dan kehendak Allah l), maka kita akan mengatakan, “Untuk apa kita tawakal padahal kita memiliki kemampuan?”
Tentu hal seperti ini adalah konsep yang batil. Atau seperti yang diucapkan oleh Qarun dengan keangkuhannya:
“Qarun berkata, ‘Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu karena ilmu yang ada padaku’.” (al-Qashash: 78)
Sehingga ia tidak butuh kepada tawakal. Tentunya yang benar tidak seperti itu.
Tawakal, di samping sebagai perintah Allah l, juga merupakan perkara yang sangat dibutuhkan oleh setiap orang. Bagaimana itu?
Marilah kita berlaku jujur terhadap diri kita. Kita diciptakan oleh Allah l dalam keadaan lemah di atas kelemahan. Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di t dalam tafsirnya mengatakan, “Lemah tubuhnya, lemah keinginannya, lemah kesungguh-sungguhannya, lemah imannya, dan lemah kesabarannya. Oleh karena itu, pantaslah Allah l meringankan (aturan syariat) yaitu perkara yang dia tidak sanggup untuk memikulnya dan tidak sanggup untuk dipikul oleh keimanan, kesabaran, dan kekuatannya.”
Apakah kita bisa berbuat dengan kelemahan itu tanpa bantuan dari Allah l? Jawabnya tentu saja tidak. Oleh karena itu, bila berbuat sebagai sarana untuk meraih yang diinginkan tidak akan bisa dilakukan melainkan dengan bantuan Allah l, lantas bagaimana bisa memetik hasil sebagai tujuan dari usaha tersebut tanpa bantuan dari Allah l? Allah l berfirman:
“Allah hendak memberikan keringanan kepada kalian dan manusia diciptakan bersifat lemah.” (an-Nisa’: 28)
“Allah, Dialah yang menciptakan kalian dari keadaan lemah kemudian menjadikan kalian sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian dia menjadikan kalian sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendakinya dan Dialah Yang Maha Mengetahui dan Mahakuasa.” (ar-Rum: 54)
Ayat di atas sangat jelas sebagai bantahan terhadap konsep Qadariyyah yang memiliki kesombongan atas kekuatan (kemampuan) yang ada pada dirinya dan ingin melepaskan diri dari Allah l. Oleh karena itu, untuk apa engkau menyerahkan diri dan urusanmu kepada kemampuan diri sendiri padahal dirimu lemah tidak berdaya? Qarun dengan kemampuannya menumpuk harta yang diberikan Allah l dan menyandarkan semua wujud keberhasilannya kepada ilmunya. Pada akhirnya, ia harus menelan kepahitan hidup yang saat itu ia tidak bisa menyelamatkan diri sendiri dan tidak bisa menelurkan idenya agar bisa kembali berbangga dengan harta dan pendukungnya. Bukankah pengetahuan kita terbatas? Allah l menjelaskan:
“Dan tidaklah kalian diberi ilmu melainkan sedikit.” (al-Isra’: 85)
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (al-Ahzab: 72)
Semua ini menggambarkan kepada kita tentang sangat butuhnya kita kepada Allah l dan tidak akan mungkin—meski sekejap mata—untuk terlepas dari Allah l. Terlebih lagi kita berasal dari sifat kelemahan dan tidak mengetahui apa-apa.
Kedudukan Tawakal dalam Agama
Tawakal memiliki kedudukan yang sangat tinggi di dalam agama, bagaikan kepala terhadap jasad. Bahkan tawakal merupakan cerminan iman dan syarat keimanan seseorang. Allah l berfirman:
“Kepada Allah-lah kalian bertawakal (menyerahkan diri) jika kalian benar-benar orang yang beriman.” (al-Ma’idah: 23)
Allah l juga berfirman:
“Musa berkata, ‘Wahai kaumku, jika kalian beriman kepada Allah hendaklah kalian bertawakal kepada-Nya jika kalian orang-orang yang tunduk’.” (Yunus: 84)
Rasulullah n bersabda:
“Suatu kaum masuk ke dalam al-jannah (surga) yang hati-hati mereka bagaikan hati-hati burung.” (Sahih, HR. Muslim)
Al-Imam an-Nawawi t berkata, “Sebagian ulama memberikan makna ‘hati mereka bagaikan hati burung’ adalah orang-orang yang bertawakal.” (Riyadhush Shalihin)
Ibnul Qayyim t mengatakan bahwa Allah l menjadikan tawakal sebagai syarat dari iman, menunjukkan bahwa tidak ada iman ketika tidak ada tawakal. Dalam ayat yang lain, Allah l berfirman, “Musa berkata, ‘Wahai kaumku, jika kalian beriman kepada Allah hendaklah kalian bertawakal kepada-Nya jika kalian orang-orang yang tunduk’.” (Yunus: 84)
Allah l menjadikan kesahihan (kebenaran) Islamnya (seseorang) adalah dengan tawakal. Tatkala tawakal seorang hamba kuat, imannya akan menjadi lebih kuat dan apabila tawakalnya lemah maka ini bukti bahwa imannya lemah dan mesti terjadi. Allah l telah menghimpun (di dalam Al-Qur’an) antara tawakal dan ibadah, tawakal dan iman, tawakal dan takwa, tawakal dan Islam, serta antara tawakal dan hidayah. (Thariqul Hijratain, hlm. 327)
Allah l berfirman dalam Al-Qur’an yang menjelaskan pertolongan-Nya, pembelaan-Nya, dan kecukupan yang akan diberikan-Nya kepada orang yang bertawakal:
“Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah maka Allah akan memberikan kecukupan kepadanya.” (ath-Thalaq: 3)
Tawakal Diiringi dengan Usaha
Tawakal yang tidak diiringi dengan usaha termasuk cermin kekurangan dan buruknya agama seseorang. Sebagaimana kita ketahui, tawakal tidak bisa lepas dari iman dan Islam seperti penjelasan di atas.
Ibnu Taimiyah t mengatakan, “Meninggalkan sebab-sebab (usaha dalam bertawakal) termasuk corengan terhadap syariat-Nya, sedangkan menyandarkan diri kepada sebab-sebab itu termasuk kesyirikan kepada Allah l.”
Ibnul Qayyim t mengatakan, “Termasuk sebesar-besar kejahatan dalam agama adalah meninggalkan sebab (usaha) dan menyangka bahwa yang demikian itu termasuk meniadakan tawakal.” (Syarah al-Qaulul Mufid, hlm. 62)
Ibnul Qayyim t mengatakan, “Barang siapa yang meninggalkan sebab/usaha (dalam tawakal) maka tawakalnya belum lurus. Namun termasuk dari kesempurnaan tawakal adalah tidak condong kepada sebab-sebab itu, memutuskan keterkaitan hati dari sebab-sebab itu.”
Kemudian setelah itu beliau mengatakan, “Tidak akan tegak dan bernilai dalam menjalani usaha itu melainkan harus di atas tawakal.” (Madarijus Salikin, 2/120)
Dalil yang menunjukkan bahwa tawakal itu harus dibarengi dengan usaha adalah apa yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari sahabat ‘Umar ibnul Khaththab z:
Ù„َÙˆْ Ø£َÙ†َّÙƒُÙ…ْ تَتَÙˆَÙƒَّÙ„ُÙˆْÙ†َ عَÙ„َÙ‰ اللهِ Ø­َÙ‚َّ تَÙˆَÙƒُّÙ„ِÙ‡ِ Ù„َرَزَÙ‚َÙƒُÙ…ْ ÙƒَÙ…َا ÙŠَرْزُÙ‚ُ الطَّÙŠْرَ تَغْدُÙˆ Ø®ِÙ…َاصاً ÙˆَتَرُÙˆْØ­ُ بِØ·َاناً
“Bila kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal niscaya Allah akan memberikan rezeki kepada kalian sebagaimana dia memberikan rezeki kepada burung; pergi di pagi hari dalam keadaan perut kosong dan pulang dalam keadaan kenyang.” (Disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam Shahihul Jami no. 5254)
Macam-Macam Tawakal
Tawakal sebagai satu bentuk ibadah juga mengandung celah bagi seseorang untuk bermaksiat di dalamnya sebagaimana ibadah-ibadah yang lain. Oleh karena itu, para ulama membagi tawakal menjadi beberapa bagian:
Pertama, tawakal ibadah.
Yaitu tawakal yang membuahkan ketundukan dan pengagungan serta kecintaan dalam mencari segala manfaat dan menolak segala bentuk mudarat. Tawakal ini hanya diberikan kepada Allah l semata.
Kedua, tawakal syirik.
Yaitu tawakal ibadah yang diberikan kepada selain Allah l dan ini termasuk syirik besar. Barang siapa memberikannya kepada selain Allah l, maka dia telah keluar dari Islam, telah musyrik dan kafir.
Apabila seseorang menyandarkan dirinya dengan bertawakal dalam hatinya kepada selain Allah l dalam masalah rezeki dan kehidupannya, maka ini termasuk syirik kecil. Jenis tawakal seperti ini diistilahkan oleh sebagian ulama dengan syirik khafi (yang tersembunyi).
Ketiga, tawakal yang diperbolehkan.
Yaitu menyerahkan satu bentuk urusan kepada orang lain dan orang tersebut mampu untuk melakukannya, maka hal ini diperbolehkan1. Seperti apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah n ketika menyerahkan tugas untuk menyembelih apa yang masih tersisa dari hewan qurban beliau kepada ‘Ali bin Abi Thalib z sebagaimana dalam riwayat al-Imam Muslim t, dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah z. Juga sebagaimana beliau menyerahkan tugas penjagaan harta zakat fithri kepada Abu Hurairah z yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari t, dan sebagaimana beliau telah mewakilkan kepada ‘Urwah bin al-Ja’d z untuk membeli binatang qurban.
Walhasil, tawakal adalah salah satu jenis ibadah yang terkait dengan hati, yang memiliki kedudukan yang tinggi di dalam agama. Tawakal tidak akan sempurna melainkan harus disertai dengan ikhtiar (usaha) dengan menjalankan sebab-sebabnya. Tawakal mempunyai hubungan yang sangat erat dengan iman, Islam, ibadah, hidayah, dan takwa.
Wallahu a’lam.

SILAHKAN DI SUKAI / DI BAGIKAN KE BERANDA / DI TANDAI DI SALAH SATU FOTO DI ALBUM JIKA YANG DI TANDAI DAPAT TERMOTIVASI TUK BAIK,. INSYAALAH AKAN DI CATATKAN SEBAGAI SUATU AMAL BAIK, AAMIIN,.

(¯`'•.¸(¯`'•.¸*♥♥♥♥*¸.•'´¯)¸.•' ´¯)
♥(¯`'•.¸(¯`'•.¸*♥♥*¸.•'´¯ )¸.•' ´¯)♥
♥♥(¯`'•.¸(¯`'•.¸**¸.•'´¯) ¸.•'´ ¯)♥♥
.•*´¨`*••• by-boy’s•••♥*´¨`*•.
(_¸.•'´(_¸.•'´*♥♥♥♥*`'•.¸_)`'• .¸_)
♥(_¸.•'´(_¸.•'´*♥♥*`'•.¸_ )`'•. ¸_)♥
♥♥(_¸.•'´(_¸.•'´**`'•.¸_) `'•.¸ _)♥♥
´´´¶¶¶¶¶¶´´´´´´¶¶¶¶¶¶´´´
´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´´¶¶¶¶´´´
¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´´¶¶¶¶´´´
¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´¶¶¶¶¶ ´´´
¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶ ´¶¶¶¶¶´´´
´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´
´´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´´´´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´´´´´´´¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´´´´´´´´´¶¶¶¶¶¶¶¶´´´
´´´´´´´´´´´¶¶¶¶´´´
´´´´´´´´´´´´¶¶
(´'`v´'`)
`•.¸.•´♥ Semoga Bermanfaat ...Aamiin Ya Robbal
'alamiin ♥
♥*~♥.•*`¨´*•.*♥*.•*`¨´*♥*(¨*•.¸´•.¸ ï·²
*♥*.•*`¨´*•.♥~*♥
´•.¸) ♥.````•.¸) SALAM UHIBBUKUM FLILAH
Read more »

Wednesday, August 8, 2012

Cara Mengganti Template Blogspot - Blogger (Versi Baru)


Sebenarnya tutorial cara mengganti template blogspot sudah pernah saya tuliskan, namun karena sekarang tampilan dashboard blogger berubah akhirnya saya putuskan untuk menuliskan cara baru mengganti template blogspot.

Cara ini khusus untuk mereka yang sudah menggunakan tampilan dashboard yang baru dan panduan mengganti template blogger ini sudah saya sertakan gambarnya agar lebih jelas, jika tampilan dashboard bloggernya masih belum di update menggunakan tampilan yang baru silakan baca Cara Mengganti Template Blogger (Versi Lama).
Next ...

Cara Mengganti Template Blogspot - Blogger (Versi Baru) 

Sama halnya dengan panduan mengganti template blogger (versi lama). Untuk mengganti template blog blogger teman-teman harus mendownload template blogger gratis dulu, jika belum memilikinya silakan download template blogger gratis di sini.

Setelah template blogger gratis sudah didownload, silakan lihat dulu blogger template yang baru didownload tadi, apakah berkasnya berbentuk file zip/rar atau berbentuk xml (jika file blogger template sudah dalam bentuk xml silakan langsung diupload ke blogger/blogspot)
Mengganti Template Blogspot

Cara Mengganti Template Blogger (Versi Baru)

Jika template masih berbentuk Zip/Rar sialakan di Extract dulu. Caranya : klik kanan, kemudian pilih Extract Here.
Panduan Mengganti Template Blogspot - Blogger (Versi Baru)

Jika Template Blogger sudah di extract silakan upload file xml nya.

Langkah – Langkah Mengganti Template Blogspot/Blogger (Versi Terbaru)

Berikut panduan upload template blogger setelah di download dan diextract

1. Login ke dashboard blogger

2. Silakan pergi kebagian Template dengan cara mengklik menu Template (lihat gambar berikut)
Tutorial Mengganti Template Blogspot

3. Klik tulisan Cadangkan / Pulihkan (menunya ada di sebelah kanan atas)
Cara Mengganti Template Blogspot

Sebelum template diupload sebaiknya download dulu template yang sudah terpasang dengan cara mengklik tulisan Unduh Template Lengkap. Dan jika template sudah selesai di unduh/download silakan upload template yang baru.
Cara Mengganti Template Blogspot - Blogger (Versi Baru)

Tunggu proses upload sampai selesai, jika sudah selesai silakan lihat perubahan blog teman.

Oh ia ... biasanya setelah template baru terpasang ada tambahan widget yang mungkin tidak kita inginkan, silakan hapus widget yang tidak di inginkan dan susun kembali penempatannya di tab Tata Letak.
Nah itulah tutorial blog : Tutorial Cara Mengganti Template Blogspot - Blogger (Versi Baru)

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.
Read more »

Monday, August 6, 2012

PhotoScape 3.6.2

PhotoScape 3.6.2 Free Download merupakan software untuk mengedit photo tanpa harus mempunyai keahlian khusus. Dalam PhotoScape 3.6.2 Free Download terdapat  banyak fitur untuk mempermudah kita mengedit photo seperti Photo Viewer, Photo Editor, Batch Editor, Combine, dll. Bahkan Anda bisa membuat animated GIF.
 
 
PhotoScape 3.6.2 Free Download
Bagaimana tertarik untuk mencoba PhotoScape 3.6.2 Free Download? Silahkan download di link di bawah ini :
PhotoScape 3.6.2 Free Download
Read more »

Wednesday, August 1, 2012

Cara Menghapus Blog pada blogger.com


  Panduan Cara Menghapus Blog Blogger

Menghapus blog blogger / blogspot sangat mudah kok, kita hanya perlu mengklik beberapa menu saja. Berikut Tutorial langkah demi langkah menghapus blog blogger.

Tutorial Cara Menghapus Blog Blogger Versi Baru

1. Login ke blogger.com
2. Klik Menu Setelan (lihat gambar berikut)

3. Klik Menu Lainnya

4. Klik Tulisan Hapus Blog
5. Lanjutkan sendiri :-)

Panduan Cara Menghapus Blog Blogger Versi Lama

1. Login ke www.blogger.com
2. Klik Menu Setelan

3. Klik Tulisan Hapus Blog
 4. Klik Tombol Hapus Blog ini

Nah itulah panduan cara menghapus blog blogger, sebelum menghapus blog kamu bisa mengekspor isi dari blog tersebut dan bisa di impor ke blog lainnya.
Read more »

Monday, July 30, 2012

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

        Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
        Zakat penghasilan gaji bulanan /zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Menurut Didin Hafiduddin Zakat penghasilan bulanan ( Gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5 % pada saat penerimaan.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
        Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267)“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”.(QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Zakat profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan yaitu; Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 (gaji perbulan Rp. 2.500.000) harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp. 750.000,- (pertahun) Rp. 62.500 (perbulan)
        Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan gaji Bapak/Ibu  Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,- Al-hasil, jika Bapak /Ibu  memiliki penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak/Ibu sudah melabihi nishab dan wajib zakat sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000 per tahun). Sebaliknya, jika pendapatan gaji Bapak/Ibu kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak/ibu tidak wajib membayar zakat dan dianjurkan bersedekah.
Read more »

Thursday, July 12, 2012

Pengenalan Form pada Microsoft Access 2007

Form atau dalam bahasa indonesianya dapat dikatakan juga sebagai formulir merupakan user interface yang digunakan oleh user sebagai media pengolahan database. telahdikatakan sebelumnya bahwa microsoft access merupakan aplikasi pengolahan basis data. nah, pengolahan seperti apa sih yang dapat dilakukan oleh user terhadap database tersebut? pengolahan database yang dimaksud disini adalah user dapat melakukan penambahan, penghapusan dan perubahan data yang ada di database tersebut. dengan adanya form, maka user tidak perlu melihat arsitektur dari database tersebut.  
 
Sebuah form dalam microsoft access dapat dimasukan kedalam form lain sebagai control subform lain. ini biasanya dilakukan jika bekerja dalam transaksi master detail. bagaimana sih langkah-langkah membuat form di microsoft access 2007...? ok, yu' mari disimak tutorial pembuatan form dibawah ini...;-)


Untuk membuat sebuah form, qta dapat menggunakan fasilitas Form Wizard atau dengan menggunakan form design. nah, perbedaan dari dua cara ini adalah bahwa Form Wizard memandu si pengguna untuk membuat form langkah demi langkah. sedangkan pada form design, pengguna diberikan keleluasaan dalam mendesign form menurut seleranya sendiri menggunakan property yang telah disediakan oleh microsoft access tersebut. yang akan dijelaskan disini adalah membuat form menggunakan fasilitas form wizard.


  1. Misalkan qta akan membuat form dari tabel produk yang telah dibuat sebelumnya pada posting berjudul Membuat Query pada Microsoft Access 2007. coba lihat di bagian menu bar, klik menu create, kemudian klik menu more form pada tab form, dan klik design form wizard

  2. selanjutnya akan tampil Form Wizard seperti tampil pada gambar dibawah ini. fungsi dari form wizard ini adalah memilih tabel/query yang akan dibuat form nya dan memilih field-field mana saja yang akan digunakan. pada contoh disini, qta akan membuat form dari tabel produk dan semua field pada tabel tersebut digunakan. maka pada tab tables/queries pilihlah table:produk. dan diantara available field dan selected field terdapat tombol > dan >>. klik tombol >> untuk memindahkan semua field available fileds ke dalam selected field.

  3. Kemudian klik tombol next, pilih layout. disini qta ambil layout Columnar. klik tombol next lagi
  4. Pilihlah style sesuai keinginan, kemudian klik next lagi
  5. Masukan Title untuk form yang akan dibuat, pilih open the form to view or enter information jika ingin langsung melihat hasilnya atau pilih modify the form's design untuk masuk ke mode design.
  6. Terakhir klik tombol finish untuk mengakhiri pembuatan form
Taraaaa....udah jadi deh formnya...;-) form ud bisa digunakan untuk menginput data ke database. berikut tampilan formnya.
untuk selanjutnya, jika ingin menambahkan tombol-tombol untuk memudahkan user dalam penggunaan form. masuklah ke mode design dengan cara klik icon View dipojok kiri atas, pilih Design View. maka form akan berada pada mode design dan untuk menambahkan tombol, carilah di bagian control tools yang bernama Button.

Sekian penjelasan mengenai form pada microsoft access 2007. smoga bermanfaat dan membantu bagi teman2, adik2, kakak2, mas2, mba2, ibu2 dan bapak2 yang telah mampir dan membaca posting ini....;-) untuk pertanyaan dan koreksi silahkan tinggalkan comment.
Read more »

 
Powered by Blogger